Senin, 23 April 2012

SBY Instruksikan Kapolri dan TNI Tindak Tegas Pelaku Geng Motor

[JAKARTA] Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tegas menindak oknum TNI maupun masyarakat sipil yang terlibat geng motor. ”Tadi pagi arahan Bapak Presiden kepada Panglima TNI dan Kapolri agar benar-benar melakukan tindakan langkah-langkah yang tepat, untuk mengembalikan rasa aman, dan mengembalikan keamanan itu sendiri,” katanya di Bina Graha kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (23/4). Julian mengatakan, Presiden SBY menginginkan masyarakat dapat merasa aman dilingkungannya berada. Bahkan, terkait indikasi adanya oknum TNI yang membekingi geng motor, menurut Julian, Presiden SBY tidak terlalu perduli. Sebab, SBY hanya mengharapkan agar aksi geng motor yang meresahkan diharapkan dapat segera dihentikan Polri. ”Jadi yang diutamakan adalah agar masyarakat tidak resah,” tegas dia. Jadi, sambungnya, jangan dipersoalkan lagi itu dari satu kelompok A atau siapapun. Yang pasti rasa aman dan harapan masyarakat akan ketertiban kemanan itu bisa terlaksana dan dijaga. ”Dan itu perintah langsung Presiden kepada Kapolri agar jajaran kepolisian menindak tegas yang akhir-akhir ini terjadi, termasuk geng motor,” tutupnya. [O-2]

Kurang Bergerak Bisa Memicu Serangan Jantung

[DENPASAR] Ketua Umum Ikatan Keseminatan Kardioserebrovaskular Indonesia (IKKI) Prof dr Lukman Hakim Makmun mengatakan, pola hidup masyarakat yang kurang banyak bergerak menjadi salah satu pemicu mudahnya terkena serangan jantung. "Karena kecanggihan teknologi, semakin jarang masyarakat yang rutin mau berjalan kaki dan bersepeda, padahal itu sangat baik bagi kesehatan jantung," katanya, di Denpasar, Jumat (30/3) Ia menyampaikan itu di sela-sela kegiatan simposium internasional mengenai aterosklerosis yang dirangkaikan dengan simposium IKKI ke-11 mengenai penyakit kardiovaskular. Sedangkan IKKI merupakan organisasi yang yang bergerak di bidang penanganan penyakit jantung, otak, dan pembuluh darah (kardioserebrovaskular). "Kami sengaja mengangkat tema aterosklerosis dalam simposium ini karena merupakan penyebab timbulnya penyakit seperti serangan jantung dan stroke. Aterosklerosis sendiri merupakan proses penumpukan plak kolesterol yang diendapkan pada dinding pembuluh darah arteri sehingga arteri (pembuluh nadi) menjadi menyempit dan tidak dapat mengantarkan darah yang cukup untuk mempertahankan fungsi normal organ tubuh," katanya. Sampai terjadinya proses penyempitan pembuluh darah ini, sangat berkaitan karena pola makan dan pola hidup yang dilakukan masyarakat saat ini. "Kecenderungan saat ini di dunia dan juga di Indonesia, penderita serangan jantung menjadi lebih muda yakni usia 40 tahun. Padahal dalam periode terdahulu usia penderita penyakit serangan jantung di atas setengah abad," ucapnya. Ia menambahkan, pola hidup masyarakat kini semakin sedikit yang mau menggerakkan badannya sehingga potensi risiko serangan jantung pun semakin besar. Di samping faktor makanan berkolesterol dan pola hidup yang gemar merokok. "Menggerakkan badan bukan berarti berolahraga berlebihan. Olahraga jangan berlebih, maksimal 30 menit. Olahraga yang baik agar mencapai nadi tertentu sesuai aturan kesehatan yang disesuaikan dengan usia. Minimum olahraga dilakukan tiga kali dalam seminggu," ucap Lukman Hakim. Ia mengatakan, jangan sampai masyarakat ikutan-ikutan berolahraga dan menyesuaikan dengan orang sehat, justru itu akan menimbulkan sesak napas. "Dalam keseharian, menggerakkan badan, paling tidak dilakukan naik gedung dengan menaiki tangga bukan naik lift," ujarnya. Lukman juga menyampaikan, pola makan pun harus diperhatikan agar seimbang dan jangan sampai berlebihan kolesterol. Makin tua, hendaknya memperbanyak makan sayuran untuk menghindari risiko terkena serangan jantung. [Ant/L-9]

Mengaku Perjaka, Suami Dilaporkan Istri

UNGARAN, suaramerdeka.com - Seorang karyawan swasta di Ungaran berinisial ZA (30), warga Wonodri Kebondalem, Semarang Selatan dilaporkan Eko (31) yang tidak lain istrinya sendiri terkait dugaan pemalsuan identitas, hari ini. Di hadapan Polisi, Eko yang datang bersama keluarganya mengaku bila ZA telah mengubah identitasnya menjadi perjaka. Kemudian menikah lagi dengan YA (27), warga Ungaran. Eko yang menetap di Rembang sebelumnya tidak menaruh curiga, kasus ini terbongkar setelah YA mengandung tiga bulan. "Kami resmi menikah di Rembang 2008 lalu, surat pun resmi dikeluarkan oleh KUA Sale. Setelah menikah suami meminta izin bekerja ke Ungaran," kata Eko. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ZA diketahui menikahi YA di Bergas, Kabupaten Semarang September 2011 lalu. Ketika menikah, identitas ZA diketahui masih perjaka meski sudah berstatus menikah dengan Eko. Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih berusaha menelusuri kebenaran berkas termasuk surat nikah yang diterbitkan oleh KUA Bergas. Menurutnya, pihak KUA hanya bertindak sebagai pelaksana. Untuk itu dirinya memfokuskan penyidikan kepada ZA terkait kepemilikan identitas perjaka. "Kami masih akan kembangkan laporan ini, berubahnya identitas ZA menjadi perjaka menjadi catatan penyidik," ujar AKP Agus Puryadi. Atas kasus tersebut ZA terancam Pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau menyuruh atau menempatkan keterangan palsu pada data otentik, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sore Ini, Keputusan Pembatasan Premium Diambil

KOMPAS.com — Selasa (24/4/2012) sore ini, nasib rencana pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi akan ditentukan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal menentukan apakah rencana itu dijalankan atau tidak dalam sidang kabinet paripurna pukul 16.00 nanti di Kantor Presiden. Sebelumnya, pada pukul 14.00 direncanakan berlangsung rapat kabinet terbatas bidang perekonomian. Pembahasan juga berkisar pada rencana pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang antara lain meliputi bensin jenis Premium. Jadi, apa yang dihasilkan oleh rapat terbatas itu akan dibawa dalam sidang kabinet paripurna dan menjadi bahan pengambilan keputusan terakhir oleh Presiden. Gara-gara rencana menaikkan harga BBM bersubsidi pada 1 April ditolak DPR, pemerintah kini berupaya menekan pemakaiannya dengan membatasi jenis mobil yang diperbolehkan memanfaatkan BBM bersubsidi. Mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc atau lebih akan dilarang memanfaatkan BBM bersubsidi. Akibatnya, mereka yang semula menikmati Premium seharga Rp 4.500 per liter harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membeli BBM nonsubsidi. Harga BBM nonsubsidi mencapai Rp 9.000-Rp 10.000 per liter. Sebagai perbandingan, pada bulan lalu, pemerintah merencanakan kenaikan harga BBM bersubsidi dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter.

Kaligis Desak Penyidik Periksa Rekaman CCTV McDonalds

KOMPAS.com — Pihak JRR, tersangka kasus pengeroyokan Kelasi Satu Arifin Siri, bersikeras menyatakan bahwa JRR hanyalah korban salah tangkap aparat kepolisian. Pasalnya, saat pengeroyokan terhadap staf khusus Panglima Armada Kawasan Barat TNI Angkatan Laut itu dilakukan, JRR tidak berada di lokasi. JRR mengaku hanya sempat 10 menit di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, tempat Arifin dikeroyok, dan kemudian pergi ke McDonalds Mal Artha Gading bersama keenam temannya. Di sana, JRR berkumpul pukul 01.00-03.00 dan kembali lagi ke rumahnya di Koja, Jakarta Utara. Sementara pengeroyokan Arifin terjadi pada pukul 02.30. Atas kejanggalan penangkapan ini, kuasa hukum JRR, OC Kaligis, meminta penyidik menyita rekaman CCTV McDonalds Mal Artha Gading untuk membuktikan alibi JRR. "Kami sudah sampaikan dan meminta penyidik untuk periksa rekaman CCTV itu. Hanya penyidik yang bisa mengambil rekaman itu," ungkap Kaligis, Senin (23/4/2012), saat dijumpai Kompas.com di kantornya. Namun, hingga kini, rekaman itu tidak menjadi pertimbangan penyidik. Polisi juga masih berpegangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) JRR pertama pada tanggal 10 April 2012, di mana JRR mengakui semua perbuatannya. "Tapi, itu dia dalam kondisi diancam akan diserahkan ke TNI. Makanya, dia ikuti kata penyidik, apalagi saat itu dia tidak didampingi kuasa hukum," kata Kaligis. BAP JRR kemudian diubah pada tanggal 17 April 2012, di mana JRR membantah semua tuduhan terkait dengan pengeroyokan Arifin. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Didi Halimansyah, pihaknya tidak berpatokan pada pengakuan tersangka. "Ada saksi O, yang juga jadi korban penusukaan. Dia ditusuk Kelasi Arifin, dari sini kemudian massa mengeroyok Arifin. O ini yang menggiring kami kepada para pelaku pengeroyok Arifin," ujar Didi di Polda Metro Jaya. Terkait hal ini, Kaligis meminta penyidik mengonfrontasi kesaksian JRR dengan saksi itu. "Seharusnya kalau begitu dikonfrontasi, dong. Tunjukkan apa benar orang ini melakukan perbuatan itu," katanya. Kaligis juga meminta penyidik mempertimbangkan kesaksian teman-teman JRR yang bersama-sama di McDonalds Mal Artha Gading. Mereka adalah Hendrik, Marcel, Comeng alias Roy Key, Jasen, dan Daus. Semuanya sudah diperiksa penyidik, kecuali Jasen. "Dalam keterangan teman-teman JRR, semuanya bilang tidak tahu pengeroyokan itu karena mereka semua ada di McDonalds," ujar kuasa hukum JRR, Grace Misnan. Grace mengaku aneh jika penyidik tetap bersikeras menjerat JRR. Dalam BAP pertama, berada di bawah tekanan, JRR mengaku melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya. "Kalau memang polisi berpatokan terhadap BAP ini, seharusnya yang lain juga kena, tapi ini kan tidak. Kemudian, dari BAP kedua dan semua teman-teman JRR yang diperiksa, tidak ada yang tahu peristiwa itu," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Kelasi Satu Arifin Siri, staf khusus Panglima Armada Kawasan Barat TNI AL, tewas ditusuk geng motor di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, pada tanggal 31 Maret 2012. Massa saat itu mengeroyok Arifin karena pria itu mengacungkan sangkur untuk melerai perselisihan antara sopir kontainer dan sopir Avanza yang berserempetan serta geng motor yang marah karena jalannya terganggu kedua kendaraan itu. Melihat Arifin mengacungkan sangkur, massa berteriak, lalu mengerumuni Arifin dan mengeroyoknya hingga tewas. Polisi sudah menangkap lima tersangka dalam kasus ini, yakni Abdul Kahar alias Idung (22), Zaenuddin alias Asoi (17), Michael Trifernando alias Triyono (20), Adrian Yudi Islami alias Pance (20), dan JRR (21). Semuanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.