Sabtu, 25 Oktober 2008

Modernisasi Senjata TNI AL Solusi Kasus Ambalat


MODERNISASI atau peningkatan kemampuan peralatan tempur TNI AL merupakan solusi yang tepat bagi penyelesaian pelanggaran batas laut di daerah Ambalat oleh Malaysia.

"Angkatan laut Malaysia berani masuk ke wilayah laut Indonesia karena mereka merasa peralatan tempur lebih maju dan kuat dibandingkan peralatan tempur TNI AL. Dulu, ketika TNI AL masih lebih kuat mereka tidak akan berani masuk wilayah kita," kata atase pertahanan laut Kol TNI AL M Yunus, di Kuala Lumpur, Kamis (23/10).

Menurut dia, DPR bukan saja memprotes Malaysia yang melanggar wilayah laut Indonesia, terutama di kawasan Ambalat, tapi juga memikirkan bagaimana memodernisasi dan meningkatkan persenjataan tempur TNI AL agar tidak direndahkan oleh negara jiran itu.

"Untuk saat ini, boleh dikatakan persenjataan tempur TNI AL kalah dengan Malaysia sehingga mereka memiliki keberanian dalam memasuki kawasan laut yang masih dipersengketakan. Tapi jika kemampuan persenjataan TNI AL di atas mereka atau minimal sama, belum tentu mereka berani masuk ke wilayah itu," kata Kolonel M Yunus.

Menanggapi banyaknya pelanggaran oleh angkatan laut Malaysia di kawasan Ambalat, ia mengatakan, "Malaysia memang sering melanggar wilayah laut kita jika dilihat dari sisi wilayah laut Indonesia, tapi sebaliknya jika dilihat dari sisi Malaysia dan wilayah lautnya. Mereka tidak melanggar dan Indonesia yang dituduh sering melanggar wilayah mereka," katanya.

"Itulah konsekuensi dari persengketaan wilayah yang belum ada keputusan. Oleh sebab itu, perundingan batas-batas negara harus terus dilanjutkan, tapi DPR juga harus memikirkan bagaimana memodernisasikan atau meningkatkan kemampuan tempur TNI AL," ujar dia.

Perundingan dan modernisasi kemampuan tempur TNI AL merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi pelanggaran wilayah laut oleh negara tetangga.

Penyerapan Anggaran Dephan/TNI Sudah Mencapai 56,86%


Menteri Pertahanan (Menah) Juwono Sudarsono mengemukakan, penyerapan anggaran Departemen Pertahanan (Dephan)/TNI, Tahun Anggaran (TA) 2008 mencapai 56,86 persen dari alokasi anggaran yang disediakan yakni Rp35,03 triliun.

Usai rapat pertanggungjawaban keuangan Dephan/TNI di Jakarta, Rabu, ia mengatakan, pada TA 2009 pihaknya mengajukan anggaran sekitar Rp127 triliun tetapi hanya diberikan Rp35,03 triliun atau turun sekitar Rp1,36 triliun dibanding TA 2008 yang mencapai Rp36,32 triliun.

Alokasi anggaran tersebut, diberikan kepada Mabes TNI (Rp4,2 triliun), Mabes TNI Angkatan Darat (Rp17 triliun), Mabes TNI Angkatan Laut (Rp5 triliun) dan Mabes TNI Angkatan Udara (Rp3,4 triliun) dan Dephan sekitar Rp5,2 triliun.

Dari jumlah anggaran sebesar Rp5,2 triliun sekitar Rp1,1 triliun adalah rupiah murni, uang muka Kredit Ekspor (KE) Rp1,2 triliun dan PHLN sekitar Rp2,8 triliun.

"Hingga semester pertama 2008, jumlah anggaran yang sudah disalurkan sekitar Rp9,3 triliun atau 56,86 persen," ungkap Juwono.

Pada kesempatan terpisah, Irjen Dephan Safzen Noerdin mengatakan, penyerapan anggaran masih bisa ditingkatkan hingga 70 persen.

"Masih bisa ditingkatkan hingga 70 persen, sehingga pengadaan alat utama sistem senjata, baik yang menggunakan rupiah murni maupun Kredit Ekspor (KE) dapat direalisasikan secara cepat, tepat guna dan tepat sasaran," katanya.

Undangan

Assalamu'alaikum Wr.Wbr.

Dalam rangka meningkatkan rasa persaudaraan ,maka kami Keluarga Besar Ikatan Keluarga 872 (Angkatan Laut) mengundang kepada seluruh teman-teman Ikatan Keluarga Besar 872 (AD,AL dan AU) beserta keluarganya untuk hadir dalam rangka Syukuran dan Halalbihalal yang akan dilaksanakan pada :
Hari/tgl : Minggu,11 Januari 2009
Pukul : 08.00 Wib
Tempat : Gd.Bima Komplek Kesatrian Grup "C" PasPamPres
Lawang Gintung Bogor

(untuk info lebih lanjut hubungi:
Letkol Eko Satrio Telp 085695123456)

Wassalamu'alaikum Wr.Wbr.

Minggu, 19 Oktober 2008

Keteledoran atau Kesengajaan?

Oleh Abdurrahman Wahid*
Pada suatu ketika, penulis artikel ini diminta berkampanye untuk pilkada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Ketika asyik berkampanye di atas panggung, penulis ini ditanya orang.

“Mengapa Anda setuju dengan ajaran GAI (Gerakan Ahmadiyah Indonesia)?” Penulis artikel ini menjawab bahwa ia tidak mengenal ajaran GAI, juga ajaran Muhammadiyah, al-Wasliah, dan lain-lainnya.

Ia mempertahankan GAI, karena ia mengikuti Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan dalam berpikir, bertindak, juga mengikuti gerakan apa pun. Jadi, ia bukan mempertahankan GAI, karena hanya tahu sedikit tentang gerakan tersebut, melainkan melaksanakan perintah UUD 1945.

Maka, tidak seperti disangkakan orang bahwa penulis artikel ini mendukung paham atau ajaran mana pun. Peristiwa yang terjadi di Muara Teweh itu juga diikuti tiga orang penting, yaitu calon bupati/kepala daerah dari PKB (dan yang akhirnya menang lagi), anggota pengurus PPKB (Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa) dari Kalimantan Selatan, dan seorang pengamat dari gereja Katolik yang datang dari Jakarta khusus untuk menyaksikan sendiri ”politik”yang dimainkan penulis artikel ini.

Artinya, penulis artikel ini membuka diri terhadap ”pandangan luar”. Dengan demikian, keterbukaanlah yang menjadi ukuran tunggal bagi tindakan penulis artikel ini. Dengan demikian, kejujuran sikap dan keterbukaan pandangan harus menjadi ukuran tunggal dalam menimbang tindakan-tindakan politik.

Penulis artikel ini selamanya membagi segala yang dilakukan/diambil PKB, sudah tentu dalam hal ini (para warganya) dalam dua macam tindakan. Pertama, yang dilakukan untuk kepentingan perorangan para warga PKB tersebut. Kedua, tindakan yang dilakukan atau diambil untuk kepentingan orang banyak.

Dalam hal ini termasuk juga kepentingan perorangan yang sesuai tujuan menegakkan keadilan dan menciptakan kemakmuran bangsa serta negara. Ternyata, dari hasil pengamatan penulis artikel ini, banyak sekali tindakan yang diambil warga PKB hanya berdasarkan kepentingan pribadi/perorangan para pengurus.

Inilah pangkal persoalan dalam kemelut yang dihadapi PKB saat ini. Jadi, bukan persoalan lain. Untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan seperti ini ternyata tidak gampang. Semenjak beberapa bulan yang lalu, penulis artikel ini telah mengambil tindakan-tindakan pembersihan di kalangan para pengurus PKB di seluruh Indonesia.

Untuk itu, penulis artikel ini terpaksa membekukan dan mengganti lebih dari empat puluh kepengurusan PKB di segenap tingkatan. Seperti pimpinan anak cabang (PAC) di kecamatan, dewan pimpinan cabang (DPC) di kabupaten/kota, dewan pimpinan wilayah (DPW) di provinsi, serta dewan pimpinan pusat (DPP) di tingkat nasional.

Konsekuensi dari tindakan-tindakan yang diambil itu adalah ”keharusan” untuk menjaga agar supaya hanya orang-orang yang ”bersih” yang berhak mewakili organisasi itu ke dalam dan ke luar. Bahwa hal ini tidak cukup untuk benar-benar ”membersihkan” parpol tersebut, menjadi nyata dalam kemelut yang sekarang sedang terjadi.

Ada semacam campur tangan dari pihak pemerintah dalam hal ini. Intervensi dari luar itu datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Tentu saja mereka berani melakukan hal itu karena didukung ”orang luar”, seperti pengusaha Aksa Mahmud, Aburizal Bakrie, dan sebagainya.

Tragisnya, pelanggaran itu dilakukan dengan tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan. Dalam undang-undang parpol ditegaskan bahwa jalannya roda organisasi ditentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) parpol yang bersangkutan.

Padahal, kedua pihak di atas melanggar atau menyimpang dari AD/ART PKB sendiri. Setiap tindakan yang diambil parpol tersebut baru sah jika diambil serempak oleh empat pihak sekaligus, yaitu ketua dan sekretaris dewan syura serta ketua dan sekretaris dewan tanfidz/pelaksana.

Walaupun Menteri Andi Mattalatta menyatakan secara lisan kepada pihak KPU bahwa keputusan dapat diambil atas dasar persetujuannya, dia sendiri mengaku tidak tahu-menahu akan hal itu. Namun, KPU telanjur mengikuti garis tersebut. Hal ini bersifat fatal bagi PKB sendiri.

Keadaan berkembang. Terjadi penolakan dari kader PKB di seluruh Indonesia. Namun, mereka mencari pihak lain dalam lingkungan PKB sendiri untuk saling mendukung. Campur tangan dari luar seperti ini sangatlah mengganggu dan harus segera disudahi atau diubah.

Tentu saja tidak mudah untuk melakukan hal itu. Banyak pertimbangan lain harus digunakan dalam hal ini. Tetapi, kendali dalam tubuh PKB masih tetap berada di tangan lembaga-lembaga yang setia kepada kejujuran dan kebersihan.

Sementara yang menyimpang selalu bersifat perorangan bukannya kelembagaan. Karena itu, keadaan masih bisa di atasi bagi kepentingan PKB sendiri, bukan?[]

Sabtu, 18 Oktober 2008

Biasanya Pakai Sendok


Suatu hari, Budi seorang mahasiswa ekonomi sedang melakukan riset untuk skripsinya, maka ia pergi ke sebuah restoran terkemuka di jakarta.

Di restoran itu ia melihat setiap pelayan mengantongi sendok di sakunya, lalu ia bertanya

Budi : "Mas, kalo boleh tau kenapa ya anda harus mengantongi sendok di saku anda ?"
Pelayan : "Oh, kalo ini karena menurut riset bos kami, di setiap 5 menit ada satu sendok yang jatuh dan untuk mengambilnya kami butuh waktu 2 menit, jadi kami harus menghemat waktu demi kenyamanan pelanggan dan efisiensi"
Budi : "wah, terima kasih. kalo gitu saya pesan nasi liwet"
Pelayan : "Ok, ditunggu ya"

Lalu saat menikmati makanannya, ternyata sendok budi jatuh. dan dengan cepat sang pelayan memberikan yang baru, akan tetapi budi memperhatikan sesuatu yang aneh pada pelayan itu

Budi : "wah terima kasih, emang bener ni berguna juga mengantongi sendok. tapi saya boleh tanya yang lain tidak ?"
Pelayan : "Apa tu mas ?"
Budi : "Itu kenapa resleting anda diikatkan ke benang ?"
Pelayan : "Oh, kata bos saya ini untuk menghemat waktu"
Budi : (sambil makan) "waktu apa ya ?"
Pelayan : "Iya, jadi setelah saya kencing, kalau pake benang saya tidak usah cuci tangan lagi, kan hemat waktu"
Budi : "Apa tidak susah tu nutupnya ?"
Pelayan : "Susah si, biasanya sih SAYA PAKE SENDOK..."