Rabu, 26 Januari 2011

Teliti 151 Wajib Pajak Kasus Gayus, Penyidik Polri Berkantor di Ditjen Pajak


Jakarta - Tim investigasi untuk menyelidiki 151 wajib pajak terkait kasus Gayus Tambunan telah dibentuk. Tim ini terdiri dari penyidik Polri, Ditjen Pajak, BPKP, dan KPK. Untuk tetap menjaga kerahasiaan 151 wajib pajak ini, para penyidik ini akan berkantor di Ditjen Pajak.

"Menindaklanjuti Inpres perintah Kapolri terkait kasus Gayus, maka dibentuk tim peneliti 151 wajib pajak," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi dalam jumpa pers di Gedung Ditjen Pajak, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2011).

Ito mengatakan, meski diteliti, kerahasian informasi 151 wajib pajak ini tetap dijaga. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan pasal 34 UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Tim ini tentunya berpegang pada peraturan dan perundangan yang berlaku bahwa berkas itu harus dijaga rahasianya. Maka tim akan bekerja di sini," ujarnya.

Menurut Ito, tim ini akan meneliti seluruh berkas dan jika ada indikasi menyangkut pelanggaran pajak, maka akan ditangani di pengadilan PNS. Jika ada indikasi pelanggaran pidana menyangkut KUHP, maka akan ditangani kepolisian, jika korupsi terkait penyelenggaran negara maka akan ditangani KPK.

Sementara itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pembentukan tim ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kasus 151 wajib pajak yang disebut Gayus Tambunan. Ruangan untuk bekerja para penyidik ini pun sudah disiapkan di Gedung Ditjen Pajak.

"Kami menyambut baik Bareskrim Polri. Kita siapkan alat-alat komputer dan sebagainya. Sebenarnya sudah bisa bekerja hari ini," jelasnya.

Tidak ada komentar: