Rabu, 27 April 2011

Penanganan Korupsi Dimulai Dari Kampus


Semarang, CyberNews. Penanganan kasus korupsi saat ini sudah berubah menjadi crime humanity atau kejahatan kemanusiaan dan bukan sekedar extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Sehingga untuk menanganinya dapat dimulai dari lingkungan kampus.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Prof Busyro Muqoddas dalam Seminar Nasional "Reposisi Keluhuran Budaya dan Martabat Bangsa, Menuju Tatanan Masyarakat yang Humanis" Auditorium Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu (27/4).

Dia mengatakan, selama tiga tahun terakhir, KPK telah berhasil menyelamatkan sekitar Rp 6 miliar aset negara yang dikorupsi. Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari penanganan kasus korupsi dan gratifikasi yang telah disetor ke kas negara mencapai Rp 822 miliar.

Dengan demikian, total penyelamatan aset negara yang berhasil diselamatkan KPK selama lembaga ini bekerja sebesar Rp 6,2 trilyun.

"Jumlah itu cukup untuk memberikan 91 ribu buah rumah sederhana gratis dan juga memberikan susu gratis sebanyak 156,4 liter, membiayai sekolah gratis kepada 31 juta anak SD selama setahun, serta membagi 1.250 juat liter beras gratis bagi pendudukan rawan pangan," ungkapnya.

Pentingnya penanangan korupsi di kampus atau lingkungan lainnya karena, dari hasil penanganan kasus korupsi, teridentifikasi bahwa lebih banyak pejabat eselon I, II dan III-lah yang melakukan perbuatan tersebut. Padahal, nyata-nyata mereka merupakan produk akademis dari perguruan tinggi.

Maka, kata Busyro, karena itulah perlu adanya pendidikan moral dan juga revisi paradigma filsafat ilmu yang dipelajari di bangku kuliah meliputi ilmu sekuler, epistimologi, liberalisasi, humanisasi, transendensi dan juga profektif.

Selain itu, solusi lain untuk mengurangi angka korupsi di negeri ini adalah perlu mengoptimalisasi penguatan riset problem solving di kampus. Salah satunya dengan membuat program KKN yang difokuskan untuk mengenali modus dan mekanisme korupsi.

"Disamping itu, solusi lain dalam mengurangi angka korupsi yakni dengan menguatkan pengawasan proses RABPD serta kajian kritis hasil pengawasan APBD. Sementara di kalangan kampus juga perlu menguatkan kemampuan mahasiswa berbasis spiritualisme, intelektualisme, advokasi dan keteladanan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof Dr Eman Suparman SH MH menambahkan, jika penanganan kasus korupsi hingga saat ini belum menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lainnya. Hal ini terjadi karena hukuman yang kurang sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

"Misal di negara lain, pencuri dipotong tangannya agar ia tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Sepertinya, penanganan kasus korupsi juga perlu dilakukan tindakan tegas serupa agar tidak ada pengulangan kasus serupa dimana para koruptor hingga kini masih dihukum kurungan badan dan mengembalikan uang hasil korupsi. Itu terlalu ringan hukumannya," katanya.

( Anggun Puspita / CN27 / JBSM )

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad

Tidak ada komentar: