Senin, 23 April 2012

Mengaku Perjaka, Suami Dilaporkan Istri

UNGARAN, suaramerdeka.com - Seorang karyawan swasta di Ungaran berinisial ZA (30), warga Wonodri Kebondalem, Semarang Selatan dilaporkan Eko (31) yang tidak lain istrinya sendiri terkait dugaan pemalsuan identitas, hari ini. Di hadapan Polisi, Eko yang datang bersama keluarganya mengaku bila ZA telah mengubah identitasnya menjadi perjaka. Kemudian menikah lagi dengan YA (27), warga Ungaran. Eko yang menetap di Rembang sebelumnya tidak menaruh curiga, kasus ini terbongkar setelah YA mengandung tiga bulan. "Kami resmi menikah di Rembang 2008 lalu, surat pun resmi dikeluarkan oleh KUA Sale. Setelah menikah suami meminta izin bekerja ke Ungaran," kata Eko. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ZA diketahui menikahi YA di Bergas, Kabupaten Semarang September 2011 lalu. Ketika menikah, identitas ZA diketahui masih perjaka meski sudah berstatus menikah dengan Eko. Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih berusaha menelusuri kebenaran berkas termasuk surat nikah yang diterbitkan oleh KUA Bergas. Menurutnya, pihak KUA hanya bertindak sebagai pelaksana. Untuk itu dirinya memfokuskan penyidikan kepada ZA terkait kepemilikan identitas perjaka. "Kami masih akan kembangkan laporan ini, berubahnya identitas ZA menjadi perjaka menjadi catatan penyidik," ujar AKP Agus Puryadi. Atas kasus tersebut ZA terancam Pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau menyuruh atau menempatkan keterangan palsu pada data otentik, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tidak ada komentar: