Kamis, 28 Juli 2011

Amendemen UUD 1945 Mutlak Dilakukan


[JAKARTA] Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki mengemukakan amendemen (perubahan) terhadap UUD 1945 mutlak dilakukan. Hal itu karena masih ada beberapa kekurangan dalam empat kali amendemen yang terjadi selama satu dasawarsa terakhir ini.

"Perubahan konstitusi bukan suatu hal yang tabu. Setiap saat bisa diadakan manakala rakyat banyak sebagai pemegang kedaulatan membutuhkannya," kata Laica dalam diskusi bertema Masa Depan Konstitusi Demokratik yang diadakan lembaga Seven Strategic Studies di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/7).

Tampil juga sebagai pembicara pada acara itu anggota hakim MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MPR dari Partai Golkar Hajriyanto Y Tohari, Ketua kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR Bambang Soeroso dan mantan anggota KPU Mulyana W Kusuma.

Laica menegaskan walaupun empat perubahaan selama ini telah mengadopsi konsep pemikiran konstitusi demokratik tetapi masih perlu dikembangkan secara idil sehingga benar-benar melahirkan konstitusi yang dinamis.

Ia mengusulkan agar dalam perubahaan nanti perlu diadopsi sistem penyederhanaan partai politik (parpol)karena sistem pemerintahan negara ini adalah presidensial. Namun sistem politik yang dibangun adalah multi partai yang tidak dapat menumbuhkan pemerintahan presidensial yang kuat dan efektif.

"Pemerintahan yang kuat tidak bakal terwujud karena tercabik-cabik oleh bergaining (tawar-menawar) partai-partai kecil yang berkoalisi," ujarnya.

Capres Independen
Beberapa hal lain yang juga perlu dimasukkan dalam perubahan itu adalah kemungkinan pemilihan presiden dan wakil presiden melalui dukungan perseorangan (tidak terbatas pada parpol), presiden diberi kewenangan hak veto terhadap RUU, penguatan lembaga DPD, MK diberi kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengaduan konstitusional, serta KPK ditingkatkan kedudukannya sebagai lembaga negara konstitusi.

Bambang Soeroso mendukung ide perubahan UUD tersebut. Menurutnya DPD telah menghasilkan draf perubahan yang memuat 10 hal yaitu penguatan sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan terutama memperluas kewenangan DPD, penguatan otonomi daerah, dan dibolehnya perseorangan menjadi calon presiden maupun wakil presiden.

Usulan lainnya adalah pemilihan pemilu secara nasional dan pemilu lokal, di mana pemilu nasional dilakukan terlebih dahulu baru dilakukan pemilu lokal, adanya forum previlegiatum bagi pejabat publik, optimalisasi peran MK, penambahan Pasal HAM, serta penataan Komisi Negara.

Hajriyanto Thohari dan Hamdan Zoelva mendukung wacana perubahaan UUD. Bagi Hamdan, konstitusi adalah seperangkat prinsip yang mendasari penyelenggaraan suatu negara yang harus mengakomodir setiap masa yang dilaluinya. Karena itu perubahan terhadap konstitusi harus diberikan ruang.

Namun untuk mengubahnya tidak boleh dengan mudah sehingga tidak disalahgunakan dan terburu-buru. Perubahan yang mudah menyebabkan sering bergantinya sistem ketatanegaraan sehingga sulit untuk menghasilkan sistem ketatanegaraan yang mapan.

Sementara Thohari menegaskan perlu juga dilakukan terlebih dahulu sosialisasi terhadap empat kali perubahaan. Sosialisasi itu perlu sehingga bisa melihat kekurangannya yang kemudian bisa direvisi. [R-14]

Share


Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.

Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!


* TERPOPULER
* TERKOMENTARI

Sedang Ngeseks, Lampu Kamar Jatuh Menimpa Sang Perempuan

Raffi Ahmad Maklum Tindakan Raul Lemos

Mahfud MD Tidak Berminat Jadi Presiden

'Nazaruddin dan Gayus' Bagi-bagi Uang di KPK

Ayu Azhari Dijual Rp 600 ribu oleh Bapak Kandungnya

Rosa Akui Pernah BBM-an dengan Angelina Sondakh

Pensiun Jadi Presiden, SBY Mau Jadi Ahli Prediksi Trend Masa Depan

Koes Plus Dapat Ilham dari Tuhan

Partai Nasdem Ingin Merestorasi Cita-cita Republik Indonesia

Muenchen Tantang Barcelona di Final Piala Audi

6:27pm | Senayan (DPR) Dapat Jatah 5 Pe...
wah dapat sumbangan berjamaahhh

1:49pm | Kasus GKI Yasmin, PDI-P Tarik ...
Walikota Bogor masih sibuk dengan istri ke empat. Disamping siapa dulu donk dibalik sang walikota ? Udah sekian lama masih aja hukum dipermainkan dengan kekuasaan. Jangan sampai nanti hukum Allah yg ...

1:44pm | Rosa Akui Pernah BBM-an dengan...
Makin canggih aja sekarang BBM udah ada Apel malang,Apel Washingtong. Nanti ada lagi Apel busuk. Soalnya ibu Artis udah jadi ibu Pesakitan

2:44am | Kisruh PPRN Semakin Meluas...
Koment ahh siapa tau bermanfaat: saya pernah diperlihatkan Surat Pernyataan Pengunduran diri Amelia A Yani yg telah dilegaliris oleh Notaris sesuai dengan aslinya! yang jadi pertanyaan: 1. Kenapa Amelia sebagai Ketua ...

9:20pm | Partai Nasdem Ingin Merestoras...
Menyejukan, ya isi dari cita-cita partai NasDem sangat menyejukkan di tengah-tengah carut-marut penegakan hukum di Indonesia dan pelanggaran hak warga negara, sangat menyejukkan. Tetapi perlu dibuktikan, jangan-jangan hanya 'rayuan' menjelang 2014. ...

9:12pm | Kasus GKI Yasmin, PDI-P Tarik ...
Saya yakin dibalik tindakan walikota Bogor ini adalah kelangsungan karir politiknya. Desakan masa untuk melawan undang-undang sekalipun ia ikuti dengan alasan merekalah pendukungnya. Logika politik seperti inilah yang merusak tatanan ...
Copyright ©2011 Suara Pembaruan, All Rights Reserved
Tentang Kami | Privasi | Peta Situs
Berita Satu Media Holdings

The Aryaduta Suites Tower A Lantai 1 | Jalan Garnisun Dalam No.8 | Karet

Tidak ada komentar: