Kamis, 28 Juli 2011

Mulai 1 Agustus Tunjangan Transport PNS dan Pegawai BUMN Dipotong 10%


Tangerang - Demi melakukan penghematan energi pemerintah akan memotong 10% biaya transportasi para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, dan para pejabat negara.

"Berapa biaya transportasi yang diberikan kepada pegawai, pejabat, termasuk BUMN, kita minta dikurangi 10% dari tunjangan transportasi. Yang menerima tunjangan transportasi. Yang nggak terima, dipotong dari mana," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/7/2011).

Menurut Mustafa, ketentuan tersebut berlaku sejak pemberian gaji pada tanggal 1 Agustus 2011 mendatang. Hal ini merupakan kesepakatan dengan Menko Perekonomian.

"Akan berlaku sejak 1 Agustus, kita siapkan edaran, kita sudah sepakat di Menko Perekonomian waktu itu, kita akan jalankan, baik di kementerian maupun BUMN-BUMN kita," tegasnya.

Mustafa menyatakan Kementerian BUMN akan menjadi salah satu kementerian yang dapat menjadi contoh dalam upaya penghematan energi dan air di samping 3 kementerian lain.

"Kementerian BUMN akan menjadi penjuru bersama 4 kementerian lainnya, termasuk Kemenkeu. Jadi kita sangat berdiri di depan dalam hemat energi, penghematan air, termasuk penghematan BBM," pungkasnya.

Tidak ada komentar: