Kamis, 26 Januari 2012

Pastur Jerman Divonis Penjara 6 Tahun Atas Kejahatan Seks Anak

Berlin - Seorang pastur Jerman dinyatakan bersalah atas 250 dakwaan pelanggaran seks yang melibatkan tiga anak laki-laki selama beberapa tahun. Oleh pengadilan Jerman, pria berumur 46 tahun itu dijatuhi hukuman penjara enam tahun. Pengadilan negeri di Braunschweig pada Kamis, 26 Januari waktu setempat menyatakan, pemuka agama Katolik itu terbukti bersalah atas kejahatan seks terhadap tiga bocah. Peristiwa yang menimpa tiga bocah laki-laki yang berumur 9 hingga 15 tahun itu terjadi antara tahun 2004 dan 2011. Di pengadilan, pastur yang tidak disebutkan namanya itu, mengakui bahwa dirinya berbuat tidak senonoh terhadap anak-anak tersebut saat acara kemah pemuda. "Dia merusak kepercayaan para orangtua mereka (anak-anak)," kata Hakim Manfred Teiwes saat pembacaan putusan seperti diberitakan AFP, Jumat (27/1/2012). Pastur tersebut bersedia mengakui perbuatannya setelah menyetujui kesepakatan di awal persidangan, yang menetapkan batasan maksimum vonis untuknya. Skandal seks pastur-pastur telah menggemparkan Geraja Katolik Roma di Jerman dalam beberapa tahun terakhir. Akibat skandal memalukan tersebut, ribuan warga Jerman pemeluk agama Katolik telah meninggalkan gereja Katolik mereka dan berpindah ke gereja lain. Menurut media Jerman, Deutsche Welle belum lama ini, sekitar 180 ribu orang melepas keyakinan Katolik mereka pada tahun 2010 lalu. Angka ini melonjak 40 persen dibanding tahun 2009.

Tidak ada komentar: