Senin, 21 Juni 2010

Kontras: SBY Tergugat I, Sjafrie Tergugat II


Jakarta, RMOL. Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan sela atas gugatan yang dilayangkan Komisi Orang Hilang dan Tidak Kekerasan (Kontras) kepada Presiden SBY.

Seperti diketahui, Kontras bersama sejumlah korban pelanggaran HAM 1998 telah mendaftarkan gugatan pada SBY ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) di Sentra Primer Baru Timur, Pulau Gebang, Jakarta Timur, Senin lalu (5/4).

Presiden SBY digugat berkaitan dengan pengangkatan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan bulan Januari lalu. Sjafrie dianggap masih bermasalah dengan hukum berkaitan dengan belum tuntasnya penyelidikan terhadap kasus-kasus penculikan aktivis dan pembunuhan aktivis pada tahun 1998 yang diduga kuat melibatkan Sjafrie yang saat itu menjabat Pangdam Jaya.

Kepala Divisi Pemantauan dan Impunitas Kontras, Yati Andriani, kepada Rakyat Merdeka Online, menjelaskan bahwa dalan putusan sela yang dibacakan majelis hakim PTUN tadi siang, PTUN mengabulkan permohonan pihak Sjafrie Sjamsoeddin sebagai pihak berperkara dan disebut sebagai tergugat II, selain tergugat I yaitu SBY.

"Pak Sjafrie dan kuasa hukumnya terlibat sebagai pihak berperkara. Sidang ini dilanjutkan dengan mendengar dan tanggapan dan replik dari Pak Sjafrie Senin pekan depan," jelas Yati

Tidak ada komentar: