Sabtu, 10 Mei 2008

MUI diprotes soal Ahmadiyah


Pertentangan antara pendukung pembubaran Jamaah Ahmadiyah dan kalangan yang menolaknya, terus bergulir.

Sebelas orang kyai dari pulau Jawa mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia, MUI hari Kamis. Mereka meminta agar organisasi itu meninjau ulang fatwa penyesatan terhadap Ahmadiyah.

Mereka juga meminta majelis yang menghimpun ulama dan ormas Islam ini melakukan reformasi.

Suasana sempat tegang saat pra kyai mendatangi Kantor MUI karena seorang pengurus organisasi itu mempertanyakan maksud kedatangan mereka.

Pertemuan ini sendiri akhirnya batal, namun para kiai itu di hadapan wartawan, mengkritik MUI, terkait fatwa pelarangan terhadap Jamaah Ahmadiyah.

Pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan, Majalengka, Jawa Barat, Kiai Haji Maman Hafidz mengatakan, dia dan kesepuluh kyai lain juga meminta agar MUI lebih mengedepankan upaya dialog dengan orang-orang Ahmadiyah.

Mereka juga menuntut fatwa melarang Ahmadiyah, yang dikeluarkan tahun 1980, dicabut.

Namun, Sekretaris Komisi Pengkajian MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan organisasi itu mendapat mandat dari pemerintah untuk mengeluarkan fatwa.

Sebelum bertemu MUI, para ulama ini menemui pimpinan DPR dengan tuntutan serupa.

Sikap ini lahir menyusul rekomendasi Badan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, bakor pakem, mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah melarang aliran Ahmadiyah.

Pemerintah sejauh ini belum juga bersikap, apakah akan melarang Ahmadiyah

Tidak ada komentar: