Kamis, 26 Juli 2012

SBY Minta Djoko Tjandra Dikejar

JAKARTA--MICOM: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Kejaksaan Agung dan Polri untuk berkoordinasi dengan kementerian luar negeri, Kementerian Hukum dan HAM untuk menuntaskan kasus yang melibatkan buronan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra. "Saya baru dilapori resmi, saya baru instruksikan Jaksa Agung melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri, Kapolri dan lainnya untuk melihat dulu status Djoko Chandra. Bila yang jelas bermasalah maka penanganannya adalah tangani orang yang bermasalah, komunikasi dengan PNG," kata Presiden dalam keterangan pers usai rapat koordinasi bidang hukum di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (25/7). Kepala Negara mengatakan bila telah jelas permasalahannya, penanganan bisa dilakukan dengan jalur diplomatik atau jalur hukum. "Yang jelas saya meminta untuk ditangani secara baik melalui saluran diplomatik, hukum, dan juga keamanan," kata Presiden. Djoko Tjandra yang dilaporkan sudah berpindah kewarganegaraan menjadi WN Papua Nugini sejak Juni 2012 ini adalah buronan kasus hak tagih Bank Bali. Kasus itu terjadi pada 11 Januari 1999 ketika disusun perjanjian pengalihan tagihaan piutang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Bank Bali diwakili oleh Rudy Ramli, Rusli Suryadi, dan Djoko Tjandra, selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari. Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian antara Bank Bali dan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima. Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandar Udara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas Djoko Tjandra dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali Rp54 miliar dirampas untuk negara.

Tidak ada komentar: